Kupang, KontasMalaka.com, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Sudiman Tarigan, SH, MH merespon materi strategi lokal Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam mengatasi masalah pekerja migran baik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Malaka.

Dalam materi-materi yang disampaikan dalam rapat koordinasin(rakor) peningkatan perlindungan CPMI dan PMI di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang, Senin (5/8/24), Sudiman yang sudah mengetahui Malaka sebagai salah satu daerah penyumbang tenaga kerja dan memiliki tingginya masalah tenaga kerja mengapresiasi Bupati Simon yang sudah menyampaikan materi terutama berkaitan dengan langkah dan strategi lokal dalam mengatasi masalah CPMI dan PMI.

Terkait strategi daerah, kata Sudiman Tarigan pemerintah bisa menggunakan dana tanggap darurat atau biaya tak terduga (BTT) yang sudah tersedia. Yang terpenting, tidak melangkahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggapan sekaligus masukan disampaikannya ketika Sudiman Tarigan menyikapi strategi lokal Bupati Simon dalam mengatasi masalah tenaga kerja.

Bupati Simon dalam materinya mengatakan anggaran untuk upaya pencegahan dan penanganan masalah pekerja migran tidak tersedia secara memadai. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh membiarkan masalah pekerja migran terjadi. Pemerintah dan semua pihak terkait menaruh perhatian dalam pencegahan dan penanganan masalah pekerja migran.

Dikatakan, pemerintah melakukan langkah-langkah non litigasi bersama semua pihak termasuk lembaga adat dalam penanganan masalah. Lembaga adat dapat dilibatkan, karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Para tokoh adat dilibatkan dalam mencegah masalah sosial, termasuk masalah tenaga kerja. “Paling tidak, tokoh adat menegur warga yang tidak punya dokumen resmi dan hendak pergi ke luar negeri untuk mencari kerja,” lanjutnya.

Alasan warga bepergian ke luar negeri, kata Bupati Simon di antaranya pemenuhan kebutuhan hidup. Sehingga, Bupati Simon gencar dengan program swasembada pangan melalui kegiatan 3K (kebun, kandang dan kolam). Jika giat 3K dikerjakan dengan baik dan maksimal, maka kebutuhan makan dan minum dapat terpenuhi. Pemerintah juga terus mendukung dengan program pemberdayaan di segala bidang pembangunan.

Terkait pemberdayaan di bidang pangan, program swasembada pangan dengan kegiatan 3K sudah ditindaklanjuti pemerintah desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar 20 %. Anggaran yang bersumber dari dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. “3K juga untuk tangani stunting,” ujarnya. (pyn)