Weliman, KontasMalaka.com Simulasi pemungutan dan perhitungan (Pungut-Hitung) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Wakil Bupati Malaka memiliki beberapa keistimewan di antaranya masyarakat, pemantau, pengawas dan saksi bisa mendokumentasi hasil pasca pungut-hitung.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere kepada media ini di sela-sela kegiatan simulasi yang berlangsung di Lapangan Taaba Desa Taaba Kecamatan Weliman, Selasa (19/11/24).
Selain keistimewaan masyarakat mendokumentasi hasil, kata Yuventus ada perbedaan yang khas seperti denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkaitan dengan posisi berdiri dan duduk pengawas TPS dan para saksi. Denanya pengawas dan saksi menyamping KPPS 4 dan 5 di pintu masuk dan menghadap KPPS 1, 2 dan 3.
Terkait pemilih pindahan, Yuventus menjelaskan dapat mencoblos di hari pemungutan suara pada pukul 11. 00 Wita. Pada kondisi tertentu yang mendesak karena urusan pelayanan publik seperti tenaga medis, dapat diperkenakan untuk melakukan pencoblosan sebelum pukul 11. 00 Wita. Sedangkan, pemilih yang tidak terdaftar bisa mencoblos pada pukul 12. 00 Wita.
Demikian juga, para pekerja media bisa melakukan peliputan di TPS. “Artinya, proses pungut-hitung di TPS sangat transparan. Media dan masyarakat boleh mendokumentasi dengan tetap menjamin kelancaran kegiatan,” kata Yuventus didampingi dua komisioner lain masing-masing Ibrahim Laga dan Kristoforus A Kali. (*)