Betun, KontasMalaka.com, Peluang terjadinya masalah dan mangkraknya pekerjaan bangunan RS Pratama Wewiku belum tentu terjadi. Pasalnya, pekerjaan bangunan rumah sakit dikawal tim ahli Politeknik Negeri Kupang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dan Polres Malaka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka angkat bicara terkait beberapa agenda pekerjaan pembangunan yang direkomendasikan ke Polres Malaka, beberapa hari lalu.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (5/4/24) mengatakan kemungkinan terjadi masalah dan mangkraknya pekerjaan bangunan RS Pratama Wewiku belum tentu terjadi, karena dikawal tim ahli Politeknik Negeri Kupang dan dalam pendampingan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dan Polres Malaka.

Sekda Malaka menjelaskan identitas pekerjaan RS Pratama Wewiku yang memiliki nomor kontrak PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/VI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.950.000.000 dan sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan. Jangka waktu pelaksanaan selama 203 hari kalender dengan metode tender e-catalogue. Pekerjaan itu dikerjakan PT Multi Medika Raya dan Konsultan Pengawas CV Disen Konsultan.

Menurut Sekda Malaka, pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan RS Pratama dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini, didampingi Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Atambua dan Pendampingan Kamtibmas dari Polres Malaka,” tandas Sekda Ferdinand Un Muti.

Terkait keterlambatan pekerjaan, kata Sekda Malaka dinas teknis sudah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang. Sehingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia (tentang peristiwa kompensasi) sebanyak 90 hari kerja sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.

“Sesuai dengan kondisi progress pekerjaan yang sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 belum selesai, maka sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia, dan setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan memperhitungkan azas manfaatnya, maka PPK melakukan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Sekda Ferdinand

Selanjutnya, progres fisik pembangunan RS Pratama mencapai 80 % per 4 April 2024 dan progres serapan biaya sebesar 75 % per 31 Desember 2023. “Target PHO pada 20 Mei 2024,” ujarnya. (pyn)