Laboan Bajo, KontasMalaka.com, Kepolisian Resor Manggarai Barat menilai empat terlapor masing-masing Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson, dan Suwandi Ibrahim yang tidak diketahui keberadaannya saat ini dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah sesuai surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 sudah tidak kooperatif.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Chriatian Ladang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan, Rabu (3/12/2024) mengatakan penyidik sementara melakukan penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Muhammad Syair Oktober 2024 lalu.

Pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan kasus tersebut. Namun, penyidik belum bisa menetapkan tersangka, karena tiga terlapor tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan.

“Muhamad Rudini Mikael Mansen dan Stefanus Herson sudah dua kali dipanggil penyidik, tetapi ketiganya mangkir. Ketiga terlapor tidak kooperatif memenuhi panggilan,” tandas AKP Lufthi Darmawan Aditya padahal kasusnya sudah sampai pada tingkat penyidikan dan terlapor lain Suwandi Ibrahim belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Informasi dan data yang dihimpun, kuat dugaan surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 dipalsukan yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat Nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo. Surat tersebut berisikan pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo tanggal 10 Maret 1990 yang dilakukan Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu. (tim/km-1)