Betun, KontasMalaka.com, Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil mengungkap empat terduga pelaku penebangan liar Hutan Lindung Kateri di Desa Kateri Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Salfredus Sutu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/6/24) mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan empat tersangka pelaku penebangan Hutan Lindung Kateri yang terjadi pada Senin (16/1/ 2023) sekitar pukul 22. 30 Wita.

Disebutkan, empat terangka pelaku masing-masing berinisial JB alias J. Sebelumnya, JB tidak ditetapkan tersangka, karena kurang barang bukti. Sehingga, JB hanya diberlakukan wajib lapor. Namun, status wajib lapor tidak dijalankan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan dilanjutkan pencarian.

Dari keterangan JB, polisi berhasil mengamankan YL alias K pada 24 April 2024. Selanjutnya, diamankan pula YPB alias B di Camplong Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang pada 27 April 2024.

“Satu tersangka dalam pencarian,” kata Kasat Salfredus sambil menambahkan pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap satu para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sensor, dua unit sepeda motor dan senter.

Selanjutnya, kepada para teraangka diterapkan pasal 40 ayat 1 subsider pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP. (pyn)