Betun, KontasMalaka.com, Pasca pelaksanaan Program Insentif Fukun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Malaka siap memogramkan pembentukan sanggar desa untuk peleatarian budaya.
Gagasan tentang program sanggar pelestarian budaya mengemuka dalam sosialisasi kegiatan sembinaan sumber daya manusia lembaga dan pranata tradisional yang berlangsung di Hotel Cinta Damai Betun, Selasa (16/7/24).
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam materinya bertema peran pemerintah dalam pelestarian kesenian lokal mengatakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pelestarian budaya. Sehubungan dengan itu, pemerintah desa boleh merencanakan untuk membangun sanggar seni untuk promosi dalam pelestarian budaya. Lembaga atau sanggar seperti inilah yang menyediakan tempat bagi masyarakat untuk belajar dan mengembangkan keterampilan, seni dan kerajinan tradisional.
Dijelaskan, sanggar menyelenggarakan program penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian budaya dan tradisi. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk memahami nilai-nilai budaya dan menjaga warisan leluhur.
Pembentukan sanggar, kata Bupati Simon masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi . Tanpa keterlibatan aktif dari masyarakat, upaya pemerintah belum tentu mendapatkan hasil sesuai harapan. Dengan sanggar, pembudayaan kepada generasi muda dapat dilaksanakan. Generasi muda diajarkan tradisi, seni dan kerajinan tradisional.
Sehingga, masyarakat harus mendukung dan mengikuti kegiatan budaya yang diadakan di desa. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat menunjukkan dukungan terhadap upaya pelestarian budaya dan tradisi. Kemitraan dapat mendukung pelestarian budaya, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas hidup dan peningkatan kesadaran budaya. (pyn)