Betun, KontasMalaka.com, Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA) mitra Chilfund Internasional di Indonesia begitu konsen dan menaruh perhatian yang besar dalam upaya perlindungan anak dan hak-haknya. Untuk meningkatkan kemampuan mencegah dan menangani masalah, YKPA menggelar training profesionalis muda tentang hak anak, perlindungan dan Sustanaible Development Goals (SDGs).
Pelatihan berlangsung sejak tanggal 12 – 14 November 2024 di Hotel Ramayana Betun dengan menghadirkan peserta dari kalangan anak muda yang berasal dari Desa Wehali, Kamanasa, Harekakae di Kecamatan Malaka Tengah, dan Desa Lakekun dan Litamali di Kecamatan Kobalima. Sementara itu, fasilitator PIC Protection YKPA menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya berasal dari Dinas P2KBP3A dengan materi upaya pencegahan kekerasan anak, Unit PPA Polres Malaka dengan materi upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan Koordinator P3MD Kabupaten Malaka dengan materi SDGs.
Koordinator Project YKPA, Martina Telik Berek dalam sambutannya saat pembukaan training di Hotel Ramayana Betun, Selasa (12/11/24) menyampaikan sejumlah tujuan pelaksanaan kegiatan di antaranya meningkatkan pemahaman peserta tentang hak anak dan kewajibannya, meningkatkan kmampuan berkomunikasi dan menyelesaikan masalah.
Selain itu, menumbuhkan minat anak untuk bergabung di forum anak desa, mengasah keterampilan sesuai minat dan bakat, meningkatkan pemahaman pemangku kebijakan dan masyarakat dampingan mengenai komponen dan manfaat forum anak bagi remaja dan orang muda, dan meningkatkan kemampuan dalam pencegahan, penanganan dan reintegrasi sosial terkait isu perlindungan anak.
Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka, J.F.K Makbalin, SKM dalam dalam materinya setelah membuka kegiatan training mengatakan berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dikatakan, upaya pencegahan dilakukan melalui berbagai ruang diskusi seperti seminar, pelatihan dan sosialisasi. Sedangkan penindakan dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis yang menangangi secara khusus terhadap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Sehingga, kata Fritz pemerintah, masyarakat dan semua pihak terkait termasuk lembaga-lembaga sosial masyarakat tetap membangun kerja sama, kolaborasi kerja program yang sinergis dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan penanganan korban kasus kekerasan anak dan perempuan. (*)