Betun, KontasMalaka.com, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malaka resmi beroperasi dalam memberikan pelayanan. Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menegaskan urusan semua izin harus lancar, cepat dan tepat.
Penegaskan Bupati Simon disampaikan dalam jumpa pers bersama di Kantor Bupati Malaka, Kamis (12/12/24).
Bupati Simon mengatakan baru saja menandatangani prasasti peresmian MPP dalam acara peresmian yang dilaksanakan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Kamis (12/12/24). “Sedangkan, prasastinya baru saja saya tanda tangan tadi dalam rapat yang dilksanakan secara virtual,” kata Bupati Simon.
Kepada warga Kabupaten Malaka, Bupati Simon menegaskan semua urusan izin bisa diurus dengan lancar, cepat dan tepat dengan satu pintu dan terfokus. Masyarakat harus dipermudah dalam urusan izin, agar bisa berusaha untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Vinsensius Babu, S.Pi, M.Si mengatakan MPP Malaka sudah resmi beroperasi dalam memberi pelayanan publik. Capaian hasil kerja ini didukung dengan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat pembangunan MPP.
Dikatakan, memang pemenuhan syarat pembangunan MPP bukanlah mudah. Akan tetapi, kerja keras tim, semua persyaratan dapat dipenuhi sehingga sudah diresmikan saat ini. “Setelah diresmikan, kita langsung lakukan pelayanan publik,” kata Vinsensius sambil menambahkan sebanyak 42 MPP kabupaten se-Indonesia yang diresmikan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (*)