Betun, KontasMalaka.com, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan sosialisasi pembangunan zona integritas. Sosialisasi tersebut bertujuan mewujudkan layanan dan tata kelola birokrasi yang efektif dan efisien, bersih dan bebas KKN.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ridonsius Djula, S.ST dengan menghadirkan dua narasumber secara virtual masing-masing pakar hukum tata negara asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes G Tuba Helan, SH, MH dan Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ridonsius Djula dalam sambutannya pada acara sosialisasi yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan, Senin (20/11/23) mengatakan sosialisasi pembangunan zona integritas sebagai bagian dari kegiatan upaya meningkatkan reformasi birokrasi dan pelayanan yang prima.
Sehubungan dengan itu, Ridonsius sepakat dengan upaya memangkas sistem birokrasi yang menghambat pelayanan publik. Untuk itu, perlunya kebersamaan dan partisipasi dalam mengawal pelayanan birokrasi demi tujuan pembangunan zona integritas yang diharapkan.
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Yohanes G Tuba Helan dalam materinya yang dibawakan secara virtual mengatakakan zona integritas yang dicapai perlu didukung dengan komitmen pelayanan birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
Terkait komitmen, kata Doktor John, demikian akrab dikenal bebas KKN dibutuhkan komitmen tidak hanya bicara, akan tetapi bertindak. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Selain itu, dibutuhkan disiplin dalam pelayanan publik dan membangun budaya anti korupsi.
Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam materinya menyampaikan beberapa hal di antaranya enam area perubahan reformasi birokrasi, alasan pembangunan zona integritas dan indikator standar pelayanan publik. (pyn)