Betun, KontasMalaka.com– Kabupaten Malaka sebagai daerah yang berbatasan dengan Timor Leste, batas darat dan Australia, batas laut memiliki potensi dalam pengembangan pariwisata. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Malaka mulai menggagas rencana pengembangan pariwisata perbatasan.
Pengembangan pariwisata perbatasan mulai digagas dalam diskusi bersama yang melibatkan Kadis Pariwisata Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH.,MM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Yohanes Bernando Seran, SH.,M.Hum, Kabid Pengembangan Destinasi Wisata, Fransiskus Xaverius Fahik, ST, Kabid Pemasaran Pariwisata, Hendriana Lopo, S.STP yang berlangsung di ruang kerja Kadis Pariwisata, pekan lalu.
Kadis Aloysius mengatakan letak Kabupaten Malaka sebagai daerah perbatasan cukup strategis dan memiliki potensi dalam pengembangan pariwisata. Malaka memiliki garis sempadan pantai sepanjang 82, 94 km dan punya kawasan yang cukup potensial untuk pengembangan pariwisata perbatasan.
“Ada sempadan pantai, sempadan danau, sempadan sungai dan sempadan mata air, perlu ditetapkan. Sehingga selain untuk pengembangan kawasan, juga untuk mitigasi bencana,” kata Kadis Aloysius sambil mengingatkan Malaka punya potensi pengembangan pariwisata perbatasan terintegrasi berkelanjutan dan bisa menjawab harapan adanya pembangunan Jembatan Benenai II.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Hukum, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum mengatakan regulasi baik secara internasional maupun nasional sangat memungkinkan pengembangan pariwisata perbatasan di Kabupaten Malaka.
“Secara internasional, wilayah dengan garis pantai terluar sepanjang 200 mil, dikuasai negara dan tidak dikuasai perorangan. Dan secara nasional, ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Bahwa daerah pasang air terluar sepanjang 100 meter, dikuasai pemerintah bukan dimiliki secara perorangan,” jelas Bernando yang juga Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka.
Atas regulasi-regulasi tersebut, lanjut Bernando perlu juga didukung dengan sebuah peraturan daerah tentang tata ruang pesisir pantai dan pengelolaannya, daerah aliran sungai untuk mitigasi bencana. (pyn)