Betun, KontasMalaka.com, Community Development (CD) YAKKUM dan Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe menggelar pelatihan manajemen penanganan kasus bagi mitra jaringan di Kabupaten Malaka. Pelatihan memiliki beberapa tujuan dan diharapkan para peserta memiliki kapasitas dalam penanangan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak.

Direktur SSP Soe, Ir. Rambu Atanau Mella dalam sambutannya saat acara pelatihan di Hotel Nusa Dua Betun, Kamis (7/11/24) mengatakan isu kesehatan, keseteraan gender dan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan menjadi perhatian semua pihak saat ini.

Isu-isu tersebut menjadi perhatian pemerintah dan semua pihak. Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Malaka karena memberi perhatian terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak. Forum perlindungan perempuan dan anak sudah terbentuk sehingga perlu duduk bersama untuk mendiskusikan peran. Karena, forum dan anggotanya tentu akan bekerja secara sukarela.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka, J.F.K Makbalin, SKM dalam sambutannya mengatakan pemerintah menyambut kegiatan pelatihan sebagai upaya-upaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan dalam semua dimensi.

Selain itu, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengarusutamaan gender, tindak pidana perdagangan orang menjadi masalah yang perlu dijawab. Hal-hal baik seperti keadilan gender, pemenuhan hak anak dan perempuan menjadi target yang perlu dicapai ke depan.

“Pemerintah berkolaborasi untuk mencapai target-target tersebut,” kata Fritz Makbalin dalam pelatihan yang didukung Area Manager CD Bethesda Yakkum Malaka, Heny Pesik dengan para peserta yang berasal dari staf CD Bethesda, anggota Forum Rona Feto Lian Malaka dan mitra lainnya yang berjumlah kurang lebih banyak 30 orang.

Untuk diketahui, pelatihan berlangsung 7-9 November 2024 dengan sejumlah materi yang relevan di antaranya kesetaraan gender, disabilitas, sosial inklusi, kekerasan berbasis gender, kekerasan terhadap anak, manajemen kasus, konseling berperspektif gender, UUTPKS, PKDRT dan TPPO, pencatatan dan pelaporan kasus, perlindungan dari eksploitasi dan perlakuan salah seksual, pendampingan dengan pendekatan SALT.

Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Meningkatkan peran aktif relawan dalam pencegahan, perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, membangun kemitraan, memberi pengetahuan dalam pendampingan korban. (*)