Betun, KontasMalaka.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menanggapi sejumlah isu dan rumor yang berkembang terkait penunjukkan sejumlah bank untuk menyalurkan dana kepada 127 desa di Kabupaten Malaka. Sikap pemerintah tersebut diambil karena Dana Desa (DD) digiring dengan narasi miring yang berujung mengabaikan bahkan mengkhianati pelayanan prima kepada masyarakat.
Dinas PMD akhirnya memberi tanggapan terhadap isu dan rumor yang berkembang terkait penyaluran DD di Kabupaten Malaka. Tanggapan itu berupa konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dinas PMD yang beralamat di Dusun Misi Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Minggu (11/2/24) siang.
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP, M.Ec. Dev dalam keterangan persnya mengatakan Pemkab Malaka tidak pernah berniat apalagi memindahkan saham dari Bank NTT ke bank-bank lain. “Sama sekali, informasi itu tidak benar, karena tidak ada istilah memindahkan saham,” ujar Kadis Rochus Gonzalves, demikian akrab dikenal.
Yang terjadi, dia menjelaskan ada mekanisme yang berbeda dalam proses transfer daerah dan transfer DD. Untuk transfer daerah, anggaran ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Umum Daerah pada Bank NTT yang pada tahun 2024 dengan nilai kurang lebih sebanyak Rp 900 milyar.
Sedangkan berkaitan dengan DD, anggaran ditransfer secara langsung dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Desa. Pada tahun 2024, DD yang akan ditransfer kurang lebih berjumlah Rp 113 milyar dengan menunjuk tiga bank masing-masing Bank NTT, BNI dan Bank Mandiri secara proporsional. Penunjukkan tiga bank tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening Kas Desa pada bank yang ditunjuk bupati dan atau walikota,” demikian keterangan pers setebal tiga halaman tersebut.
Bahkan ditegaskan dalam Peraturan pasal 23 ayat 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana desa dapat disebutkan bahwa rekening Kas Desa merupakan daftar rekening kas setiap desa pada BANK UMUM yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan inilah yang membuat sejumlah daerah di Provinsi NTT dapat menggunakan bank-bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank NTT untuk menyalurkan dana desa. Jadi, sangat disayangkan jika ada oknum tertentu dengan pendapatnya yang membuat interpretasi dan menggiring narasi miring tentang pemegang saham. Apalagi, ada analogi kios, dan ada MoU, tidak benar dan itu menyudutkan Bupati Malaka di tengah upaya pemerintah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Kadis PMD.
Lebih lanjut dijelaskan pembagian bank penyalur DD dilakukan secara proposional untuk pelayanan yang efisien dan efektif dalam rangka mencegah keterlambatan penyaluran dan penghematan biaya operasional. Jika sebelumnya satu jam hanya penyaluran untuk satu desa, maka dengan penunjukkan tiga bank akan lebih baik karena satu jam tiga desa. Dengan demikian dapat dibagi, Bank NTT menyalurkan DD kurang lebih sebesar Rp 24 milyar untuk 27 desa, karena ada beban penyaluran lain seperti anggaran daerah kurang lebih sebesar Rp 900 milyar untuk 47 organisasi perangkat daerah, sekolah baik PAUD, SD maupun SMP. Bank Mandiri menyalurkan DD kurang lebih sebanyak Rp 44 milyar untuk 52 desa, dan BNI kurang lebih sebanyak Rp 44 milyar untuk 48 desa. “Jadi, total dana desa kurang lebih sebesar Rp 113 milyar tidak bisa dibebankan lagi kepada Bank NTT, karena tentunya tidak menutup kemungkinan pencairannya terlambat,” lanjut Kadis PMD (pyn)