Betun, KontasMalaka.com, Para tokoh adat di Kabupaten Malaka merasa berterima kasih, karena mendapat perhatian di masa pemerintahan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat. Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam upaya menjadikan Betun sebagai Kota Budaya.
Tokoh adat Kecamatan Malaka Barat, Daniel Bria Lalawar kepada wartawan saat Diklat Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat Kabupaten Malaka di Hotel Cintai Damai Betun, Senin (15/7/24) mengapresiasi Bupati Simon dalam program pelestarian budaya dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, Perda dan pemerintah saat ini sangat membanggakan. Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam upaya membangun Betun sebagai sebagai Kota Budaya. Selain itu, perlunya pelestarian budaya yang berada di pelosok-pelosok daerah. Karena, di sana terdapat kekayaan budaya beserta pranata lembaga adat. Struktur lembaga adat mulai dari Liurai, Loro, Nai dan Fukun diminta dukungannya agar melestarian budaya dalam segala unsurnya menuju Malaka sebagai kabupaten berbudaya, khususnya Betun dijadikan Kota Budaya.
Sebab, adanya Perda Adat dan keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Simon menjadi tumpuan yang sangat kuat untuk memperjuangan dan menjadikan Betun sebagai Kota Budaya. Dirinya optimis, karena ada Hakneter-Haktaek (red, menghormati dan menghargai) sebagai kekuataan yang luar biasa dalam membangun Kabupaten Malaka menuju cita-cita daerah yang berbudaya.
Didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Yanuarius Boko, S.Fil, M.Sc, Bupati Simon dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut mengatakan hanya Kabupaten Malaka di Provinsi NTT yang memiliki Perda tentang lembaga adat. Perda ini dibuat, karena peran tokoh adat dan masyarakat hukum adat yang strategis dalam pembangunan.
Dikatakan, Perda ini dibuat sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap lembaga atau struktur adat dan pelestarian budaya. “Kita bersyukur, karena leluhur sudah meninggalkan warisan budaya dan adat sebagai salah satu kekuatan yang menopang hidup dan pembangunan. Tanpa warisan leluhur, belum tentu Malaka bisa seperti ini,” kata Bupati Simon.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irmina Un Asa, S.Ip, M.AP dalam laporannya menyebutkan tujuan pelaksanaan Diklat. Diklat bertujuan meningkatkan rasa bangga dan rasa cinta peserta untuk melestarikan kebudayaan daerah baik berupa warisan kebendaan warisan tak benda, tradisi adat, nilai dan norma. (pyn)