Betun, KontasMalaka.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka kembali menoreh sejarah baru keberadaan Kota Betun. Sepanjang sejarah Malaka jadi kabupaten tersendiri, melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Malaka menempatkan juru parkir di setiap titik sentral Kota Betun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan, Wilhelmus J. Lakka, S.Ip, MM dalam laporannya saat pelepasan juru parkir dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir di Lapangan Umum Betun, Rabu (21/6/23) mengatakan Pemkab Malaka menoreh sejarah baru dalam menggali potensi daerah, menata wajah Kota Betun dan serapan tenaga kerja.

Dikatakan, Bupati Malaka sangat mendukung pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) di bidang retribusi, sehingga menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir. Penyelenggaraan parkir bertujuan mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, menata parkiran yang berorientasi kenyamanan dan keamanan.

Selanjutnya, penyelenggaraan parkir dilaksanakan karena semakin bertambahnya jumlah kenderaan, meningkatnya aktivitas dan kemampuan ekonomi masyarakat. “Jadi tujuannya untuk lalu lintas yang tertib dan teratur, layanan bagi pengguna jasa parkir dan menggali potensi PAD,” tandas Wilhelmus. (pyn)